Selasa, 10 Desember 2013

Makalah : PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME, karena berkat dan rahmat –Nya lah kami dapat menyelesaikan sebuah tugas makalah Agama ini, yang diberikan oleh Bapak Drs. Edhy Soedarsono, SH, MM. selaku dosen.
Makalah ini berjudul “Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara”
Adapun sumber - sumber dalam pembuatan makalah ini didapatkan dari beberapa buku yang membahas tentang materi yang berkaitan dan juga melalui media internet.
Kami menyadari bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan, begitupun dengan kami yang masih seorang mahasiswa. Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih banyak sekali kekurangan yang ditemukan, oleh karena itu kami mengucapkan mohon maaf yang sebesar - besarnya. Kami mangharapkan ada kritik dan saran dari para pembaca sekalian dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.


      Jakarta, 31 Oktober 2013




DAFTAR ISI
HAL
Kata Pengantar..................................................................................................................... . 1
Daftar Isi.................................................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN    
1.1   Latar Belakang ……………………………………………………………………….............3
1.2   Ruang Lingkup ..............................................................................................................4
1.3   Maksud dan Tujuan Penulisan.......................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
2.1   Pengertian Pancasila.....................................................................................................5
     2.2   Pancasila Sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia ..............................................6
     2.3   Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia .................................................6
     2.4   Macam – Macam Ideologi Pancasila.............................................................................6
     2.5   Penjelasan mengenai Sila -  Sila Pancasila ................................................................12
BAB III PENUTUP
     3.1  Kesimpulan...................................................................................................................14
     3.2  Saran............................................................................................................................14
            DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................15



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebagai dasar Negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut: ”maka disusunlah Negara Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI.  Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum Negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers)  itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan berNegara. Pancasila sebagai dasar Negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif  bagi penyelenggaraan berNegara.
Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah Negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan berNegara mengacu dan memiliki tolak ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.

1.2         Ruang Lingkup
a)    Menjelaskan Pancasila sebagai suatu ideologi Bangsa Indonesia
b)    Menjelaskan permasalahan bangsa yang berkaitan dengan Ideologi Pancasila
c)    Memberikan rekomendasi kelompok sebagai upaya meningkatkan ketahanan pemuda di bidang ideologi Pancasila

1.3         Maksud dan Tujuan Penulisan
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1)    Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya.
2)    Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar Negara oleh sebab itu penulis ingin menjabarkan keduanya.
3)    Penulis ingin mendalami / menggali arti dari sila – sila Pancasila.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar Negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama)
yaitu sebagai berikut :
1.    Tidak boleh melakukan kekerasan
2.    Tidak boleh mencuri
3.    Tidak boleh berjiwa dengki
4.    Tidak boleh berbohong
5.    Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang

Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar Negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah :
1)    Ketuhanan Yang Maha Esa
2)    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)    Persatuan Indonesia
4)    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5)    Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
2.2       Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Nilai - nilai pancasila yang terkandung di dalam nya merupakan nilai-nilai ketuhanan, kemabusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Nilai-nilai pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan berNegara, maksudnya sumber acuan dalam betingkah laku dan bertindak dalam menetukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan berNegara.
2.3       Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai Falsafah Negara (philosohische gronslag) dari Negara, Ideology Negara, dan Staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan Negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang - undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancasila dasar Negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978.
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).
2.4       Macam – Macam Ideologi Pancasila
a)    Komunisme
Komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada di suatu Negara dikuasai secara mutlak oleh Negara tersebut Penganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Negara yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos. 
                    b)  Liberalisme
          Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Liberalisme dianut oleh Negara-Negara di berbagai benua : 
·     Benua Amerika : Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico Suriname. 
·     Benua Eropa     : Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino.  
·     Benua Asia        : India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand, Turki Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
Kepulauan Oceania: Australia dan Selandia Baru.
·     Benua Afrika: Mesir, Senegal dan Afrika Selatan, Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.
           c)    Kapitalisme
         Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar - besarnya. Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Negara yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Belada, Spanyol, Australia, Portugis, dan Perancis.
           d)   Fasisme
          Fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara. Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah. Negara yang menganut paham faiisme adalah Italia, Jerman dan Jerman. 
        e)    Sosialisme
Sosialisme atau sosialis adalah paham yang bertujuan membentuk Negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan Negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827.  Negara yang menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela. 
f)     Anarkisme
    Anarkisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk Negara, Pemerintahan, dengan Kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu Negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
Secara spesifik pada sektor ekonomi, politik, dan administratif, Anarki berarti koordinasi dan pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik.
 g)   Demokrasi Islam
     Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Islam ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal perjuangan pembebasan atas daerah di mandat Britania atas Palestina kemudian menyebar akan tetapi di sejumlah Negara-Negara dalam pratiknya telah
mencair dengan gerakan sekularisasi.
            h)   Demokrasi Kristen
   Demokrasi Kristen adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Kristen ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal abad kesembilanbelas di Eropa, pengaruh di Eropa dan Amerika Latin akan tetapi dalam pratiknya di sejumlah Negara - Negara telah mencair dengan gerakan sekularisasi.
                  i)     Demokrasi Sosial
     Demokrasi Sosial adalah sebuah paham politik yang sering disebut sebagai kiri atau kiri moderat yang muncul pada akhir abad ke-19 berasal dari gerakan sosialisme
                  j)     Feminisme
      Feminisme (tokohnya disebut Feminis) adalah sebuah gerakan perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria.
Kelahirannya pada era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet. Kata feminisme dikreasikan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837. Pergerakan center Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, the Subjection of Women (1869).
                 k)    Gaullisme
   Gaullisme adalah ideologi politik Perancis yang didasari pada pemikiran dan tindakan Charles de Gaulle. Tema utama dari kebijakan luar negeri de Gaulle adalah mengenai kemerdekaan nasional dengan beberapa konsekuensi praktisnya yaitu dalam beberapa hal oposisi terhadap organisasi internasional seperti NATO.
                 l)     Luxemburgisme
    Luxemburgisme (juga ditulis Luxembourgisme) adalah paham teori Marxis dan komunisme secara spesifik revolusioner berdasarkan tulisan-tulisan dari Rosa Luxemburg, Menurut MK Dziewanowski terjadi penyimpangan dari tradisional Leninisme, keterpengaruhan dari Trotskyisme Bolshevik yang kemudian diadopsi oleh pengikutnya sendiri. Luxemburgisme merupakan upaya melakukan tafsir atas ajaran Marxisme yang berpengaruh terhadap revolusi Rusia, Rosa Luxemburg temasuk pihak yang mengkritik ajaran politik dari Lenin dan Trotsky, dengan konsep
"sentralisme demokratis" sebagai demokrasi.
                m)  Nazisme
    Nazisme atau secara resmi Nasional Sosialisme (Jerman: Nationalsozialismus), merujuk pada sebuah ideologi totalitarian Partai Nazi (Partai Pekerja Nasional - Sosialis Jerman, Jerman: Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei atau NSDAP) di bawah kepemimpinan Adolf Hitler. Kata Nazi jadi merupakan singkatan Nasional Sosialisme atau Nationalsozialismus di bahasa Jerman. Sampai hari ini orang-orang yang berhaluan ekstrim kanan dan rasisme sering disebut sebagai Neonazi (neo = "baru" dalam bahasa Yunani).
               n)   Islamisme
   Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897), umumnya dikenal sebagai Sayyid Jamal-Al-Din Al-Afghani, atau Al-Jamal Asadābādī-Din sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan Negara-Negara termasuk di daerah Mandat Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah al-'Urwat al-Wuthqa, kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan Islamisme.
               o)   Komunitarianisme
  Komunitarianisme sebagai sebuah kelompok yang terkait, namun berbeda filsafatnya, mulai muncul pada akhir abad ke-20, menentang aspek-aspek dari liberalisme, kapitalisme dan sosialisme sementara menganjurkan fenomena seperti masyarakat sipil. Paham ini mengalihkan pusat perhatian kepada komunitas dan masyarakat serta menjauhi individu. Masalah prioritas, entah pada individu atau komunitas seringkali dampaknya paling terasa dalam masalah-masalah etis yang paling mendesak, seperti misalnya pemeliharaan kesehatan, aborsi, multikulturalisme,danhasutan.
                p)   Konservatisme
    Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari kata dalam bahasa Latin, conservāre, melestarikan; "menjaga, memelihara, mengamalkan". Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai tujuan yang berbeda-beda pula. Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan status quo, sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari zaman yang lampau, the status quo ante.
               q)   Maoisme
   Maoisme atau Pemikiran Mao Zedong adalah varian dari Marxisme-Leninisme berasal dari ajaran-ajaran pemimpin komunis Cina Mao Zedong (Wade-Giles Romanization: "Mao Tse-tung").
Pemikiran Mao Zedong lebih disukai oleh Partai Komunis Cina (PKT) dan istilah Maoisme tidak pernah dipergunakan dalam terbitan-terbitan bahasa Inggrisnya kecuali dalam penggunaan peyoratif. Demikian pula, kelompok-kelompok Maois di luar Cina biasanya menyebut diri mereka Marxis-Leninis dan bukan Maois. Ini mencerminkan pandangan Mao bahwa ia tidak mengubah, melainkan hanya mengembangkan Marxisme-Leninisme.
              r)     Nasionalisme
  Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah Negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Para nasionalis menganggap Negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu "identitas budaya", debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Macam-macam nasionalis :
1. Nasionalisme kewargaNegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana Negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan politik". Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau.
2. Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana Negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk "rakyat").
3. Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana Negara memperoleh kebenaran politik secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat romantisme.
4. Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana Negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya.
5. Nasionalisme keNegaraan ialah variasi nasionalisme kewargaNegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis.
6. Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana Negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama.

Pancasila
Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia berisi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
                s)    Stalinisme
    Stalinisme adalah sistem ideologi politik dari Uni Soviet di bawah kepemimpinan Joseph Stalin yang memimpin Uni Soviet pada tahun 1929 sampai dengan 1953 berkaitan erat dengan pemerintahan pengguna sistem ekstensif spionase, tanpa pengadilan, dan politik penghapusan lawan-lawan politik melalui pembunuhan langsung atau melalui pembuangan dan penggunaan propaganda untuk membangun kultus kepribadian berupa diktator mutlak dengan menggunakan Negara kepada masyarakat untuk mempertahankan supermasi individual dengan kontrol politik melalui partainya yaitu Partai Komunis
2.5     Pengertian Sila – Sila Pancsila
A.   Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

B.   Sila kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.
C.   Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
D.   Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.
E.   Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
        Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga Negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga keNegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
3.2 Saran-Saran
            Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah Negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.



DAFTAR PUSTAKA
1. Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
2. Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
3. NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
 http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/

Tidak ada komentar: