KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME, karena berkat dan rahmat –Nya lah kami
dapat menyelesaikan sebuah tugas makalah Agama ini, yang diberikan oleh Bapak Drs. Edhy Soedarsono, SH, MM. selaku
dosen.
Adapun sumber - sumber dalam
pembuatan makalah ini didapatkan dari beberapa buku yang membahas tentang
materi yang berkaitan dan juga melalui media internet.
Kami
menyadari bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan, begitupun dengan kami
yang masih seorang mahasiswa. Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih banyak
sekali kekurangan yang ditemukan, oleh karena itu kami mengucapkan mohon maaf
yang sebesar - besarnya. Kami mangharapkan ada kritik dan saran dari para
pembaca sekalian dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.
Jakarta, 31 Oktober 2013
DAFTAR ISI
HAL
Kata
Pengantar..................................................................................................................... .
1
Daftar
Isi..................................................................................................................................
2
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
……………………………………………………………………….............3
1.2
Ruang
Lingkup ..............................................................................................................4
1.3
Maksud
dan Tujuan Penulisan.......................................................................................4
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pancasila.....................................................................................................5
2.2 Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Republik Indonesia ..............................................6
2.3 Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia .................................................6
2.4 Macam –
Macam Ideologi Pancasila.............................................................................6
2.5 Penjelasan
mengenai Sila - Sila Pancasila ................................................................12
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan...................................................................................................................14
3.2 Saran............................................................................................................................14
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kedudukan
pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebagai
dasar Negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang
menyatakan sebagai berikut: ”maka disusunlah Negara Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata
“berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar
dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara ini merupakan
kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum Negara,
dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula
dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers)
itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila
sebagai dasar Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan berNegara. Pancasila
sebagai dasar Negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif
bagi penyelenggaraan berNegara.
Konsekuensi
dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan
pemerintah Negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan
pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan berNegara mengacu dan
memiliki tolak ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan,
nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.
1.2
Ruang Lingkup
a) Menjelaskan Pancasila sebagai suatu
ideologi Bangsa Indonesia
b) Menjelaskan permasalahan bangsa yang
berkaitan dengan Ideologi Pancasila
c) Memberikan rekomendasi kelompok
sebagai upaya meningkatkan ketahanan pemuda di bidang ideologi Pancasila
1.3
Maksud dan Tujuan Penulisan
Dalam
penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1) Penulis ingin mengetahui arti
Pancasila sebenarnya.
2) Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai
dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar Negara oleh sebab
itu penulis ingin menjabarkan keduanya.
3) Penulis ingin mendalami / menggali
arti dari sila – sila Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pancasila
Pancasila
artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar Negara kita, Negara
Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada
abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku
Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti
“Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai
arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama)
yaitu sebagai berikut :
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras /
obat-obatan terlarang
Rumusan
Pancasila yang dijadikan dasar Negara Indonesia seperti tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah :
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3)
Persatuan
Indonesia
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
2.2
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Nilai
- nilai pancasila yang terkandung di dalam nya merupakan nilai-nilai ketuhanan,
kemabusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Nilai-nilai pancasila sebagai
sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
berNegara, maksudnya sumber acuan dalam betingkah laku dan bertindak dalam
menetukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan berNegara.
2.3
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila sebagai Falsafah Negara (philosohische gronslag)
dari Negara, Ideology Negara, dan Staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan
sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan Negara. Hal ini sesuai
dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang - undang dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1.
Pancasila dasar Negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada
hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib
hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan
ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978.
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
3.
Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari
kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).
2.4
Macam
– Macam Ideologi Pancasila
a)
Komunisme
Komunisme
adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan
golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada di suatu
Negara dikuasai secara mutlak oleh Negara tersebut Penganut faham ini berasal
dari Manifest der Kommunistischen yang
ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama
kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis
pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi
kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling
berpengaruh dalam dunia politik.
Negara
yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok,
Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
b) Liberalisme
Liberalisme
atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik
yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan
oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Liberalisme dianut oleh Negara-Negara
di berbagai benua :
· Benua Amerika :
Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador,
Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay,
Venezuela Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika,
Puerto Rico Suriname.
· Benua Eropa :
Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik
Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria,
Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova,
Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro,
Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom
Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San
Marino.
· Benua Asia :
India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand, Turki
Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
Kepulauan Oceania: Australia dan Selandia Baru.
Kepulauan Oceania: Australia dan Selandia Baru.
· Benua Afrika: Mesir, Senegal dan Afrika Selatan,
Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial
Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania,
Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.
c) Kapitalisme
Kapitalisme
atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa
melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar - besarnya. Kapitalisme
memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang
dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild
sebagai cikal bakal kapitalisme. Negara
yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Belada, Spanyol, Australia,
Portugis, dan Perancis.
d)
Fasisme
Fasisme
merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa
demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter
sangat kentara. Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya
dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan
kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di
depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat
pemerintah. Negara yang menganut paham
faiisme adalah Italia, Jerman dan Jerman. e) Sosialisme
Sosialisme
atau sosialis adalah paham yang bertujuan membentuk Negara kemakmuran dengan
usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Sosialisme
dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok
ideologi, sistem ekonomi, dan Negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal
abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk
menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827.
Negara yang menganut paham
sosialisme adalah Kuba dan Venezuela.
f)
Anarkisme
Anarkisme
yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk Negara, Pemerintahan,
dengan Kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan
terhadap kehidupan, oleh karena itu Negara, pemerintahan, beserta perangkatnya
harus dihilangkan/dihancurkan.
Secara spesifik pada sektor ekonomi, politik, dan administratif, Anarki berarti koordinasi dan pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik.
Secara spesifik pada sektor ekonomi, politik, dan administratif, Anarki berarti koordinasi dan pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik.
g)
Demokrasi
Islam
Demokrasi
Islam adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip
agama Islam ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal perjuangan
pembebasan atas daerah di mandat Britania atas Palestina kemudian menyebar akan
tetapi di sejumlah Negara-Negara dalam pratiknya telah
mencair
dengan gerakan sekularisasi.
h)
Demokrasi
Kristen
Demokrasi
Kristen adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip
agama Kristen ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal abad
kesembilanbelas di Eropa, pengaruh di Eropa dan Amerika Latin akan tetapi dalam
pratiknya di sejumlah Negara - Negara telah mencair dengan gerakan sekularisasi.
i)
Demokrasi
Sosial
Demokrasi
Sosial adalah sebuah paham politik yang sering disebut sebagai kiri atau kiri
moderat yang muncul pada akhir abad ke-19 berasal dari gerakan sosialisme
j)
Feminisme
Feminisme
(tokohnya disebut Feminis) adalah sebuah gerakan perempuan yang menuntut
emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria.
Kelahirannya pada era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet. Kata feminisme dikreasikan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837. Pergerakan center Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, the Subjection of Women (1869).
Kelahirannya pada era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet. Kata feminisme dikreasikan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837. Pergerakan center Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, the Subjection of Women (1869).
k)
Gaullisme
Gaullisme
adalah ideologi politik Perancis yang didasari pada pemikiran dan tindakan
Charles de Gaulle. Tema utama dari kebijakan luar negeri de Gaulle adalah
mengenai kemerdekaan nasional dengan beberapa konsekuensi praktisnya yaitu
dalam beberapa hal oposisi terhadap organisasi internasional seperti NATO.
l)
Luxemburgisme
Luxemburgisme
(juga ditulis Luxembourgisme) adalah paham teori Marxis dan komunisme secara
spesifik revolusioner berdasarkan tulisan-tulisan dari Rosa Luxemburg, Menurut
MK Dziewanowski terjadi penyimpangan dari tradisional Leninisme,
keterpengaruhan dari Trotskyisme Bolshevik yang kemudian diadopsi oleh
pengikutnya sendiri. Luxemburgisme merupakan upaya melakukan tafsir atas ajaran
Marxisme yang berpengaruh terhadap revolusi Rusia, Rosa Luxemburg temasuk pihak
yang mengkritik ajaran politik dari Lenin dan Trotsky, dengan konsep
"sentralisme
demokratis" sebagai demokrasi.
m) Nazisme
Nazisme
atau secara resmi Nasional Sosialisme (Jerman: Nationalsozialismus), merujuk
pada sebuah ideologi totalitarian Partai Nazi (Partai Pekerja Nasional - Sosialis
Jerman, Jerman: Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei atau NSDAP) di
bawah kepemimpinan Adolf Hitler. Kata Nazi jadi merupakan singkatan Nasional
Sosialisme atau Nationalsozialismus di bahasa Jerman. Sampai hari ini
orang-orang yang berhaluan ekstrim kanan dan rasisme sering disebut sebagai
Neonazi (neo = "baru" dalam bahasa Yunani).
n)
Islamisme
Islamisme
adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din Afghani atau
Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897), umumnya dikenal sebagai
Sayyid Jamal-Al-Din Al-Afghani, atau Al-Jamal Asadābādī-Din sebagai paham
politik alternatif dalam menyatukan Negara-Negara termasuk di daerah Mandat
Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda
dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah al-'Urwat al-Wuthqa,
kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan Islamisme.
o)
Komunitarianisme
Komunitarianisme
sebagai sebuah kelompok yang terkait, namun berbeda filsafatnya, mulai muncul
pada akhir abad ke-20, menentang aspek-aspek dari liberalisme, kapitalisme dan
sosialisme sementara menganjurkan fenomena seperti masyarakat sipil. Paham ini
mengalihkan pusat perhatian kepada komunitas dan masyarakat serta menjauhi
individu. Masalah prioritas, entah pada individu atau komunitas seringkali
dampaknya paling terasa dalam masalah-masalah etis yang paling mendesak, seperti
misalnya pemeliharaan kesehatan, aborsi, multikulturalisme,danhasutan.
p)
Konservatisme
Konservatisme
adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah
ini berasal dari kata dalam bahasa Latin, conservāre, melestarikan; "menjaga,
memelihara, mengamalkan". Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang
mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai
tujuan yang berbeda-beda pula. Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan
status quo, sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari
zaman yang lampau, the status quo ante.
q)
Maoisme
Maoisme
atau Pemikiran Mao Zedong adalah varian dari Marxisme-Leninisme berasal dari
ajaran-ajaran pemimpin komunis Cina Mao Zedong (Wade-Giles Romanization:
"Mao Tse-tung").
Pemikiran
Mao Zedong lebih disukai oleh Partai Komunis Cina (PKT) dan istilah Maoisme
tidak pernah dipergunakan dalam terbitan-terbitan bahasa Inggrisnya kecuali
dalam penggunaan peyoratif. Demikian pula, kelompok-kelompok Maois di luar Cina
biasanya menyebut diri mereka Marxis-Leninis dan bukan Maois. Ini mencerminkan
pandangan Mao bahwa ia tidak mengubah, melainkan hanya mengembangkan
Marxisme-Leninisme.
r)
Nasionalisme
Nasionalisme
adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah Negara
(dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep
identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Para nasionalis menganggap Negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu "identitas budaya", debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Macam-macam nasionalis :
Para nasionalis menganggap Negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu "identitas budaya", debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Macam-macam nasionalis :
1.
Nasionalisme kewargaNegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme
dimana Negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya,
"kehendak rakyat"; "perwakilan politik". Teori ini
mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau.
2. Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana Negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk "rakyat").
3. Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana Negara memperoleh kebenaran politik secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat romantisme.
4. Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana Negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya.
5. Nasionalisme keNegaraan ialah variasi nasionalisme kewargaNegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis.
6. Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana Negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama.
Pancasila
Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia berisi :
2. Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana Negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk "rakyat").
3. Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana Negara memperoleh kebenaran politik secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat romantisme.
4. Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana Negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya.
5. Nasionalisme keNegaraan ialah variasi nasionalisme kewargaNegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis.
6. Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana Negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama.
Pancasila
Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia berisi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
s)
Stalinisme
Stalinisme
adalah sistem ideologi politik dari Uni Soviet di bawah kepemimpinan Joseph
Stalin yang memimpin Uni Soviet pada tahun 1929 sampai dengan 1953 berkaitan
erat dengan pemerintahan pengguna sistem ekstensif spionase, tanpa pengadilan,
dan politik penghapusan lawan-lawan politik melalui pembunuhan langsung atau
melalui pembuangan dan penggunaan propaganda untuk membangun kultus kepribadian
berupa diktator mutlak dengan menggunakan Negara kepada masyarakat untuk
mempertahankan supermasi individual dengan kontrol politik melalui partainya
yaitu Partai Komunis
2.5 Pengertian
Sila – Sila Pancsila
A.
Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
B.
Sila kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan
berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat,
maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia,
karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa
lain.
C.
Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara
diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar
Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan
bangsa.
D. Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap
hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus
menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung
jawab.
E.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila
juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia. Maka
manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu
pengalamannya harus dimulai dari setiap warga Negara Indonesia, setiap
penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman
Pancasila oleh setiap lembaga keNegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik
dipusat maupun di daerah.
3.2 Saran-Saran
Berdasarkan
uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah Negara
kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan
sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung
jawab.
DAFTAR PUSTAKA
1. Srijanto Djarot, Drs., Waspodo
Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta; PT.
Pabelan.
2. Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
3. NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
2. Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
3. NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar