KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME, karena berkat dan rahmat –Nya lah kami
dapat menyelesaikan sebuah tugas makalah Agama ini, yang diberikan oleh Bapak Simatupang selaku dosen.
Makalah
ini berjudul “Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Pandangan Agama”. Adapun sumber - sumber dalam pembuatan
makalah ini didapatkan dari beberapa buku yang membahas tentang materi yang
berkaitan dan juga melalui media internet.
Kami
menyadari bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan, begitupun dengan kami
yang masih seorang mahasiswa. Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih banyak
sekali kekurangan yang ditemukan, oleh karena itu kami mengucapkan mohon maaf
yang sebesar - besarnya. Kami mangharapkan ada kritik dan saran dari para
pembaca sekalian dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.
Jakarta,
26 Oktober 2013
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.........................................................................................................................
Daftar
Isi....................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................................
1.2 Ruang Lingkup
1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)............................................................................
2.2 Beberapa
Macam Hak Asasi Manusia............................................................................
2.3 Hak
Asasi Manusia dalam Islam.....................................................................................
2.4 Prinsip-prinsip
Hak Asasi Manusia dalam Islam ............................................................
2.5 Contoh
– contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia .......................................................
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.....................................................................................................................
3.2 Saran..............................................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Latar
belakang kami membuat makalah ini adalah agar kita semua dapat mengetahui dan
memahami cara pandang Islam terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena
kita sebagai manusia khususnya harus mengerti dan paham betul pembagian - pembagian
dalam pandangan Islam terhadap HAM, terutama pada zaman sekarang.
Islam
sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan
hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur
segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi
manusia Islam pun mengtur mengenai Hak Asasi Manusia. Islam adalah agama
rahmatan lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam
ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum
mustadhafin yang harus dibela.
Dalam
Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam
pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang
telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi,
pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai
macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya
konsep tentang penegakan HAM.
Bahkan
HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas
Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep
tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu makalah ini akan mencoba memberikan
sedikit penerangan mengenai wacana HAM dalam Islam.
1.2 Ruang
Lingkup
Sebagaimana disebutkan Zainuddin Ali (2006:91-92), adalah
sebagai berikut:
1) Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak
miliknya.
2)
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai
manusia pribadi di mana saja ia berada.
3)
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta
perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
4)
Setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang
berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya.
5)
Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam
hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali
atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
6)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan,
penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa,
dan penghilangan nyawa.
7)
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa,
dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
8)
Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan
kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan
melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia
sebagaimana diatur dalam undang-undang.
1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan
1)
Agar
mahasiswa mengerti tentang HAM
2)
Mengerti
makna HAM dilihat dari Konsep Islam
3)
Agar
mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM itu sendiri
4)
Agar
mahasiswa mengerti dan memahami dan menerapkan HAM dalam kehidupan sehari
hari.
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara
etimologi hak merupakan unsure normative yang berfungsi sebagai pedoman
prilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi
manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang
bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak
satu pun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya.
Dalam
pasal 1 UU. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia”.
2.2 Beberapa Macam Hak Asasi Manusia
Hak-hak
asasi manusia dapat dibagi menjadi 6, yaitu:
1)
Hak
asasi pribadi/personal right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2)
Hak
hak asasi ekonomi/property right yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli,
menjual, serta memanfaatkannya.
3)
Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau
yang biasa disebut right of legal equality.
4)
Hak-hak
asasi politik/politicial right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai
politik.
5)
Hak-hak
asasi sosial dan budaya/social and cultur right, misalnya hak untuk memilih pendidikan
dan mengembangkan kebudayaan.
6)
Hak-hak
asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau
procedural right, missal pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan
peradilan.
2.3 Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Sejak
mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, Islam telah meletakkan
dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya
dibedakan dari sudut ketqawaan, tidak ada paksaan dalam beragama dan tidak
boleh suatu kaum menghina kaum yang lain. Rasulullah SAW. sendiri bersabda,
“Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci”
Landasan
pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam Islam dikenal melalui dua tancap,
yaitu hak manusia dan hak Allah. Hak manusia itu bersifat relative sedangkan
hak Allah adalah mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melindungi
satu sama lain.
2.4 Prinsip - Prinsip HAM Dalam
Islam
Hak
Asasi Manusia dalam Islam sebagaimana tersentuh dalam Allah, menurut Musdar F
Mas’udi, memiliki 5 (lima) prinsip, yaitu:
1) Hak
perlindungan terhadap jiwa.
Kehidupan merupakan suatu hal yang sangat niscaya dan tidak
boleh dilanggar oleh siapapun, Allah berfirman:
“Membunuh manusia
seluruhnya. Dan barangsiapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka
seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya”.
2) Hak
perlindungan keyakinan.
Dalam
hal ini Allah telah menguti dalam Al-Qur’an yang berbunyi “In Taqrah al-dhin”
dan “Lakum dinukum waliyadin”.
3) Hak
perlindungan terhadap akal pikiran.
Hak
perlindungan terhadap akal pikiran ini telah diterjemah dalam perangkat hukum
yang sangat elementer, yakni tentang harusnya menjauhi makanan dan minuman yang
dapat merusak akal dan pikiran manusia.
4) Hak
perlindungan terhadap hak milik.
Hak
perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah
diharamkannya pencurian.
5) Hak
berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
2.5 Contoh-Contoh Pelanggaran HAM
Ada
beberapa contoh dari pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut:
1)
Terjadinya
penganiayaan pada Praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Clip Muntu pada tahun 2003.
2)
Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran ringan terhadap mahasiswa.
3)
Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap pejalan
kaki yang berjalan dipinggir jalan sehingga sangat rentan terhadap kecelakaan.
4)
Para
pedagang tradisional yang berdagang dipinggir jalan merupakan pelanggaran HAM
ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancer.
5)
Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III. PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan
dari pandangan Agama terhadap HAM yaitu:
a)
Pengertian Hak-Hak Asasi Manusia
(HAM)
Hak asasi manusia adalah hak-hak
dasar/hak-hak pokok yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai
anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada hamba-Nya.
b) Beberapa
macam Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi
menjadi 6, yaitu:
1)
Hak
asasi pribadi/personal right
2)
Hak
asasi ekonomi/Propety right
3)
Hak
asasi untuk mendapat perlakuan yang sama/right of legal equality
4)
Hak
asasi politik/politicial right
5)
Hak
asasi sosial dan budaya/social and cultur right
6)
Hak
asasi untuk mendapatkanj perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan/procedural right.
c) Hak
Asasi Manusia dalam Islam
Sejak
mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, Islam telah meletakkan
dasar yang kuat.
d) Prinsip-Prinsip
HAM dalam Islam
Prinsip-prinsip
HAM dalam Islam yaitu:
1) Hak perlindungan terhadap jiwa.
2) Hak perlindungan terhadap keyakinan.
3) Hak perlindungan terhadap akal
pikiran.
4) Hak perlindungan terhadap hak milik.
5) Hak berkeluarga atau hak memperoleh
keturunan dan mempertahankan nama baik.
e)
Contoh - contoh Pelanggaran HAM
Adalah
semua sikap atau tingkah laku yang melanggar norma dan aturan yang merugikan
orang lain (contohnya lihat hal. 7)
III.2. Saran
Semua
kritik dan saran yang dapat membantu dan membangun sangat diperlukan dalam
perbaikan atau kelengkapan makalah kami ini selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
- Thaha, Idris (2004). Demokrasi Religius: Pemikiran Politik Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais. Jakarta: Penerbit Teraju.
- Radjab, Suryadi (2002). Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia. Jakarta: PBHI.
- Idrus, Junaidi (2004). Rekonstruksi Pemikiran Nurcholish Madjid Membangun Visi dan Misi Baru Islam Indonesia. Jogjakarta: LOGUNG PUSTAKA.
- Pramudya, Willy, Cak Munir (2004). Engkau Tak Pernah Pergi. Jakarta: GagasMedia.
- Nainggolan, Zainuddin S (2000). Inilah Islam, Jakarta: DEA.
- Urbaningrum, Anas (2004). Islamo - Demokrasi Pemikiran Nurcholish Madjid. Jakarta: Penerbit Republika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar