Rabu, 27 November 2013

Makalah : HAK ASASI MANUSIA MENURUT PANDANGAN AGAMA



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME, karena berkat dan rahmat –Nya lah kami dapat menyelesaikan sebuah tugas makalah Agama ini, yang diberikan oleh Bapak Simatupang selaku dosen.
Makalah ini berjudul Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Pandangan Agama”. Adapun sumber - sumber dalam pembuatan makalah ini didapatkan dari beberapa buku yang membahas tentang materi yang berkaitan dan juga melalui media internet.
Kami menyadari bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan, begitupun dengan kami yang masih seorang mahasiswa. Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih banyak sekali kekurangan yang ditemukan, oleh karena itu kami mengucapkan mohon maaf yang sebesar - besarnya. Kami mangharapkan ada kritik dan saran dari para pembaca sekalian dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.




                                                                                                Jakarta, 26 Oktober 2013





DAFTAR ISI

Kata Pengantar.........................................................................................................................
Daftar Isi....................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN     
1.1 Latar Belakang................................................................................................................
1.2 Ruang Lingkup
1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
    2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)............................................................................
2.2 Beberapa Macam Hak Asasi Manusia............................................................................
2.3 Hak Asasi Manusia dalam Islam.....................................................................................
2.4 Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam Islam ............................................................
2.5 Contoh – contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia .......................................................
BAB III PENUTUP
           3.1 Kesimpulan.....................................................................................................................
           3.2 Saran..............................................................................................................................
            DAFTAR PUSTAKA






BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Latar belakang kami membuat makalah ini adalah agar kita semua dapat mengetahui dan memahami cara pandang Islam terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena kita sebagai manusia khususnya harus mengerti dan paham betul pembagian - pembagian dalam pandangan Islam terhadap HAM, terutama pada zaman sekarang.
Islam sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia Islam pun mengtur mengenai Hak Asasi Manusia. Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin yang harus dibela.

Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.

Bahkan HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu makalah ini akan mencoba memberikan sedikit penerangan mengenai wacana HAM dalam Islam.

  
1.2 Ruang Lingkup

Sebagaimana disebutkan Zainuddin Ali (2006:91-92), adalah sebagai berikut:
1)    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
2)    Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
3)    Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
4)    Setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya.
5)    Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
6)    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa, dan penghilangan nyawa.
7)    Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
8)    Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang.


1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan

1)    Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
2)    Mengerti makna HAM dilihat dari Konsep Islam
3)    Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM itu sendiri
4)    Agar mahasiswa mengerti dan memahami  dan menerapkan HAM dalam kehidupan sehari hari.





BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara etimologi hak merupakan unsure normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satu pun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya.
Dalam pasal 1 UU. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.


2.2 Beberapa Macam Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi menjadi 6, yaitu:
1)    Hak asasi pribadi/personal right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2)    Hak hak asasi ekonomi/property right yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkannya.
3)    Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut right of legal equality.
4)    Hak-hak asasi politik/politicial right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik.
5)    Hak-hak asasi sosial dan budaya/social and cultur right, misalnya hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
6)    Hak-hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural right, missal pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.


2.3 Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, Islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketqawaan, tidak ada paksaan dalam beragama dan tidak boleh suatu kaum menghina kaum yang lain. Rasulullah SAW. sendiri bersabda, “Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci”
Landasan pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam Islam dikenal melalui dua tancap, yaitu hak manusia dan hak Allah. Hak manusia itu bersifat relative sedangkan hak Allah adalah mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melindungi satu sama lain.


2.4 Prinsip - Prinsip HAM Dalam Islam
Hak Asasi Manusia dalam Islam sebagaimana tersentuh dalam Allah, menurut Musdar F Mas’udi, memiliki 5 (lima) prinsip, yaitu:
1)    Hak perlindungan terhadap jiwa.
Kehidupan merupakan suatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun, Allah berfirman:
Membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya”.
2)    Hak perlindungan keyakinan.
Dalam hal ini Allah telah menguti dalam Al-Qur’an yang berbunyi “In Taqrah al-dhin” dan “Lakum dinukum waliyadin”.
3)    Hak perlindungan terhadap akal pikiran.
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah diterjemah dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentang harusnya menjauhi makanan dan minuman yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
4)    Hak perlindungan terhadap hak milik.
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya pencurian.
5)    Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.


2.5 Contoh-Contoh Pelanggaran HAM
Ada beberapa contoh dari pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut:
1)    Terjadinya penganiayaan pada Praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Clip Muntu pada tahun 2003.
2)    Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran ringan terhadap mahasiswa.
3)    Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap pejalan kaki yang berjalan dipinggir jalan sehingga sangat rentan terhadap kecelakaan.
4)    Para pedagang tradisional yang berdagang dipinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancer.
5)    Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.





BAB III. PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Kesimpulan dari pandangan Agama terhadap HAM yaitu:

a)    Pengertian Hak-Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar/hak-hak pokok yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada hamba-Nya.

b)   Beberapa macam Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi menjadi 6, yaitu:
1)    Hak asasi pribadi/personal right
2)    Hak asasi ekonomi/Propety right
3)    Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama/right of legal equality
4)    Hak asasi politik/politicial right
5)    Hak asasi sosial dan budaya/social and cultur right
6)    Hak asasi untuk mendapatkanj perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan/procedural right.

c)   Hak Asasi Manusia dalam Islam
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, Islam telah meletakkan dasar yang kuat.

d)   Prinsip-Prinsip HAM dalam Islam
Prinsip-prinsip HAM dalam Islam yaitu:
1)    Hak perlindungan terhadap jiwa.
2)    Hak perlindungan terhadap keyakinan.
3)    Hak perlindungan terhadap akal pikiran.
4)    Hak perlindungan terhadap hak milik.
5)    Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.

e)    Contoh - contoh Pelanggaran HAM
Adalah semua sikap atau tingkah laku yang melanggar norma dan aturan yang merugikan orang lain (contohnya lihat hal. 7)


III.2.     Saran
Semua kritik dan saran yang dapat membantu dan membangun sangat diperlukan dalam perbaikan atau kelengkapan makalah kami ini selanjutnya.





DAFTAR PUSTAKA

  • Thaha, Idris (2004). Demokrasi Religius: Pemikiran Politik Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais. Jakarta: Penerbit Teraju.
  • Radjab, Suryadi (2002). Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia. Jakarta: PBHI.
  • Idrus, Junaidi (2004). Rekonstruksi Pemikiran Nurcholish Madjid Membangun Visi dan Misi Baru Islam Indonesia. Jogjakarta: LOGUNG PUSTAKA.
  • Pramudya, Willy, Cak Munir (2004). Engkau Tak Pernah Pergi. Jakarta: GagasMedia.
  • Nainggolan, Zainuddin S (2000). Inilah Islam, Jakarta: DEA.
  • Urbaningrum, Anas (2004). Islamo - Demokrasi Pemikiran Nurcholish Madjid. Jakarta: Penerbit Republika.

Tidak ada komentar: