Rabu, 27 November 2013

Tugas : PENGANTAR ILMU HUKUM




RANGKUMAN

1.       Pengertian Hukum.
Hukum adalah Peraturan yang berupa Norma dan Sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
Ø  Hukum berdasarkan Bentuknya  :  Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis.
Ø  Hukum berdasarkan Wilayah Berlakunya  :  Hukum Local, Nasional, dan International.
Ø  Hukum berdasarkan Fungsinya  :  Hukum Materil dan Hukum Formal.
Ø  Hukum berdasarkan Waktunya  :  Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex Naturalis / Hukum Alam.
Ø  Hukum berdasarkan Isinya  :  Hukum Publik, Hukum Antar Waktu, dan Hukum Private.
Ø  Hukum berdasarkan Pribadi  :  Hukum Satu Golongan, Hukum Semua Golongan, dan Hukum Antar Golongan.
Ø  Hukum berdasarkan Wujudnya  :  Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
Ø  Hukum berdasarkan Sifatnya  :  Hukum yang Memaksa dan Hukum yang Mengatur.



2.       Persamaan dan Perbedaan PIH dengan PHI.
o   Persamaan PIH dan PHI
PIH dan PHI adalah Mata kuliah dasar (basis leervak), keduanya sama -  sama memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, sehingga dapat diperoleh suatu penglihatan umum yang lengkap. Karena PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari Hukum Positif Indonesia atau Tata Hukum Indonesia harus mempelajari PIH terlebih dahulu.
o   Perbedaan PIH dan PHI
PHI berobyek pada hokum yang sedang berjalan di masa sekarang, sedangkan PIH aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.



3.       Ruang Lingkup dari Hukum itu sendiri.
1)       Norma
2)       Macam – macam Hukum
3)       Kegunaan mengetahui definisi Hukum
4)       Berbagai definisi hukum secara umum



4.       Mengapa Hukum disebut Ilmu.
Karena Ilmu Pengetahuan yang berusaha menelaah Hukum, Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan Hukum. Ilmu hukum obyeknya Hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh Ilmu ini sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “Batasan – batasannya tidak bisa ditentukan”.

Tidak ada komentar: