RANGKUMAN
1.
Pengertian
Hukum.
Hukum adalah Peraturan yang berupa Norma
dan Sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum dapat dikelompokan sebagai
berikut :
Ø Hukum
berdasarkan Bentuknya : Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis.
Ø Hukum
berdasarkan Wilayah Berlakunya : Hukum
Local, Nasional, dan International.
Ø Hukum
berdasarkan Fungsinya : Hukum Materil dan Hukum Formal.
Ø Hukum
berdasarkan Waktunya : Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex Naturalis / Hukum Alam.
Ø Hukum
berdasarkan Isinya :
Hukum Publik, Hukum Antar Waktu, dan Hukum Private.
Ø Hukum
berdasarkan Pribadi :
Hukum Satu Golongan, Hukum Semua Golongan, dan Hukum Antar Golongan.
Ø Hukum
berdasarkan Wujudnya :
Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
Ø Hukum
berdasarkan Sifatnya :
Hukum yang Memaksa dan Hukum yang Mengatur.
2.
Persamaan
dan Perbedaan PIH dengan PHI.
o
Persamaan PIH dan PHI
PIH dan PHI adalah Mata kuliah dasar
(basis leervak), keduanya sama - sama memperkenalkan
hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapat dilihat dari berbagai
sudut pandang, sehingga dapat diperoleh suatu penglihatan umum yang lengkap. Karena
PIH
menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari Hukum Positif
Indonesia atau Tata Hukum Indonesia harus mempelajari PIH terlebih dahulu.
o
Perbedaan PIH dan PHI
PHI berobyek pada hokum yang sedang
berjalan di masa sekarang, sedangkan PIH aturan tentang hukum pada umumnya,
tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu
tertentu.
3.
Ruang
Lingkup dari Hukum itu sendiri.
1)
Norma
2)
Macam – macam Hukum
3)
Kegunaan mengetahui definisi Hukum
4)
Berbagai definisi hukum secara umum
4.
Mengapa
Hukum disebut Ilmu.
Karena Ilmu Pengetahuan yang berusaha
menelaah Hukum, Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang
berhubungan dengan Hukum. Ilmu hukum obyeknya Hukum itu sendiri. Demikian
luasnya masalah yang dicakup oleh Ilmu ini sehingga sempat memancing pendapat
orang untuk mengatakan bahwa “Batasan – batasannya tidak bisa ditentukan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar