Jumat, 07 Februari 2014

PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)

  • Istilah Pengantar Ilmu Hukum untuk pertama diberlakukan di Indonesia yaitu berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada (UGM Sekarang) di Yogyakarta sejak tahun 1924. PIH merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Inleiding tot de Rechtswettenschap” yang telah di pergunakan di Rechts Hoge School pada tahun 1924 di Jakarta.
  •  Istilah “Inleiding tot de Rechtswettenschap” padaRechtsHoge School yang merupakanistilahidentikdariPerguruanTinggiBelanda yang dipakaimulaitahun 1920, waktuitudimasukkandalam “HoogeOnderwijswet” (Undang-undangPerguruanTinggi), sebagaipenggantiistilah lama “Encycolopadie der Rechtswetenschap”.
  •  IstilahiniberasaldariJermansekitarakhirabad 19 danpermulaanabad 20, denganmemakaiistilah “Einfuhrung in die Rechtswissenschaft”. 

Tidak ada komentar: