PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
- Istilah Pengantar Ilmu Hukum untuk pertama diberlakukan di
Indonesia yaitu berdirinya Perguruan Tinggi
Gajah Mada (UGM
Sekarang) di
Yogyakarta sejak tahun
1924. PIH merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Inleiding tot de Rechtswettenschap” yang telah di pergunakan di Rechts Hoge School pada tahun 1924
di Jakarta.
- Istilah “Inleiding tot de Rechtswettenschap” padaRechtsHoge School yang merupakanistilahidentikdariPerguruanTinggiBelanda yang
dipakaimulaitahun
1920, waktuitudimasukkandalam “HoogeOnderwijswet” (Undang-undangPerguruanTinggi), sebagaipenggantiistilah lama
“Encycolopadie der Rechtswetenschap”.
- IstilahiniberasaldariJermansekitarakhirabad 19 danpermulaanabad 20, denganmemakaiistilah “Einfuhrung in die Rechtswissenschaft”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar