2. Memberi
pandangan
umum
secara
ringkas
mengenai
:
a. seluruh
ilmu
pengetahuan
hukum
b. kedudukan
ilmu
hukum
di
samping
ilmu-ilmu
hukum lain.
3. Memberi
pengertian
tentang
dasar,
asas
dan
penggolongan
cabang
ilmu
hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar